Pemerintah Indonesia kemungkinan akan memperpanjang
kebijakan moratorium eksploitasi hutan setelah berlaku selama dua tahun
dan dijadwalkan berakhir pada 20 Mei 2013.
Kebijakan ini dianggap memberi banyak manfaat
dalam upaya mencegah kerusakan hutan yang makin parah karena pemanfaatan
komersial.Zulkifli mencontohkan pada era Orde Baru laju deforestasi di Indonesia berkisar dua juta hektar per tahun.
Pasca reformasi, tepatnya pada periode 1998-2003, laju deforestasi meningkat hingga 3,5 juta hektar per tahun seiring diterapkannya otonomi daerah.
"Sekarang, deforestasi hanya sekitar 450 ribu hektar atau hanya tinggal 15% dari periode sebelumnya," klaim Zulkifli.
Meragukan
Klaim soal penurunan laju pengerusakan hutan menurut Manager Advokasi Bioregion dan Tata Ruang Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Deddy Ratih, sangat meragukan."Faktanya izin konversi di dalam kawasan hutan harusnya ditertibkan, tetapi upaya moratorium belum mampu menyelesaikan itu. Kami tentu tidak sepakat dengan klaim tersebut," kata Deddy kepada Christine Franciska dari BBC Indonesia.
Sampai 2012 menurut Walhi proses deforestasi sudah mencapai 12,35 juta hektar dimana sebagian lahan sudah dilepaskan sebagian lainnya masih berjalan.
Walhi pada dasarnya mendukung perpanjangan moratorium, asalkan penerapannya lebih difokuskan pada kajian kebijakan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan yang terbukti melanggar Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan.
"Penerapan moratorium bukan berbasis pada rentang waktu, tetapi dalam rentang target sehingga apa yang dicapai jelas tergambar," tegas Zenzi.
Posted By : Lensa Surabaya
News Source : BBC Indonesia
Photo : Moratorium dinilai dapat memberi waktu bagi pemerintah mengatur tata kelola hutan dan mencegah deforestasi. (Cok Santoso)/BBC Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar