Jumat, 10 Mei 2013

Kemudahan Terpidana Korupsi Disorot





Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pernyataan Ketua KPK Abraham Samad tentang terpidana koruptor seolah-olah sering mendapatkan kemudahan untuk meninggalkan penjara, lebih sebagai masukan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, hal ini diutarakan Ketua KPK menyusul keputusan Kemenkumham untuk menyatukan semua terpidana koruptor ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, di Bandung, Jawa Barat.
Karena itulah, Johan Budi menyatakan, KPK menginginkan pengawasan di LP Sukamiskin diperketat guna mengurangi potensi pelanggaran.
"Ini langkah baik tetapi tetap KPK menghimbau agar pengumpulan napi di LP Sukamiskin benar-benar pengawasannya diperketat," kata Johan Budi kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.

'Tidak akurat'

Bagaimanapun, seorang mantan narapidana Arswendo Atmowiloto mengatakan terpidana koruptor dibandingkan napi lain lebih mudah mendapatkan fasilitas karena mampu membayar lebih kepada para sipir.

"Dia merasa diperlakukan dengan baik ya ngasih, ya pasti ngasihnya beda-beda. Ada yang kecil ada yang besar tapi semuanya begitu kan," jelasnya.
Sejauh ini BBC belum bisa menghubungi Wakil Kementerian Hukum dan HAM Denny Indrayana, walaupun Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuin telah mendelegasikan persoalan ini kepadanya.
Tetapi dalam keterangan kepada media, Denny menyatakan, pernyataan Ketua KPK yang menyebut terpidana koruptor mendapat kemudahan untuk keluar-masuk penjara, tidak akurat.

Posted By : Lensa Jakarta
News Source : BBC Indonesia
Photo : Abraham Samad Ketua KPK  (Doc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar