Minggu, 05 Mei 2013

SBY : Proses Hukum Susno, Kejaksaan Agung Di Minta Memperlakukan Terpidana Secara Profesional dan Proporsional.


Sepekan menjadi buron kasus korupsi, akhirnya Komisaris Jenderal (Purnawirawan)Susno Duadji akhirnya menyerah. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan, Susno menyerahkan diri.

Presiden SBY telah mendapatkan laporan bahwa Susno Duadji menyerahkan diri semalam. Presiden meminta Kejaksaan Agung memperlakukan terpidana kasus korupsi tersebut secara profesional dan proporsional.

Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, menyampaikan hal ini di Pusat Latihan Tempur Marinir, Karang Teko, Situbondo, Jawa Timur, Jumat (3/5) siang. Julian menyampaikan hal ini sesaat sebelum bersama Presiden SBY makan siang bersama prajurit TNI yang tergabung dalam Latgab TNI 2013.

"Presiden berpesan kepada Kejaksaan Agung untuk memperlakukan Susno dengan profesional dan proporsional, sesuai dengan asas hukum yang berlaku. Perlakukan dan proses hukum sebagaimana mestinya," kata Julian.

Seperti diketahui, Komjen Polisi (Purn) Susno Duadji menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, Kamis (2/5) pukul 23.10 WIB. Pihak Kejaksaan Agung sempat memberi status buron kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tersebut karena menolak untuk dieksekusi, pada Senin (29/4) lalu.

Kejaksaan melakukan eksekusi sebagai ttindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Susno. Artinya, Susno harus menjalani tahanan tiga tahun enam bulan, sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008. Selain vonis kurungan, pengadilan juga menetapkan Susno harus membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 4 miliar.

Saat menyerahkan diri, Susno mengajukan dua syarat. Pertama, hanya mau dieksekusi oleh jaksa eksekutor dari kejaksaan. Kedua, Susno ingin ditahan di LP Cibinong.

Mengenai dua syarat yang diajukan Susno tersebut, menurut Julian, Presiden menyerahkan kepada pihak Kejaksaan dan sesuai perundangan yang berlaku. "Nanti akan dikaji sebagaimana kajian hukum. Presiden menyerahkan kepada pihak Kejaksaan Agung untuk memperoses apa yang masih diperdebatkan atau dipertanyakan dari pihak Susno dengan kajian dan aturan hukum yang ada," Julian menjelaskan.

Soal Susno yang mengaku bukan ditangkap melainkan menyerahkan diri, Julian menjelaskan ada memang bantuan dari Polri. "Tentu dalam hal ini Polri diminta bantuan untuk menghadirkan Pak Susno. Tidak ada intervensi," Julian menegaskan. (yor)

Posted By : Lensa Surabaya TV Online
News Source : Situs Web Resmi Presiden Republik Indonesia - Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono / RCRnews Indonesia TV Online
Photo : Susno Menyerah, Tim Polisi Pelacak Ditarik / Tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar